Good Manufacturing Practice GMP
Good Manufacturing Practice GMP
GMP. Dalam industri makanan dan minuman, terdapat istilah Good Manufacturing Practices atau biasa disebut dengan GMP. Good Manufacturing Practice ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah bagian departemen kesehatan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 23/MEN.KES/SKJI/1978. Dalam peraturan ini sudah tersusun dengan rapi terkait pedoman atau cara memproduksi makanan dan minuman yang baik.
Sekalipun sudah diatur oleh pemerintah, ternyata masih ada saja pemilik usaha makanan dan minuman yang mengabaikan pentingnya GMP ini. Untuk itu, bagi Anda yang saat ini sedang menjalankan usaha atau baru memulai usaha makanan dan minuman sebaiknya mempelajari lebih lanjut terkait GMP.
Pengertian Good Manufacturing Practice
Good Manufacturing Practice (GMP) merupakan suatu pedoman atau tata cara manajemen yang sesuai standar sebuah Negara dalam bentuk prosedur untuk menghasilkan produk makanan dan minuman dengan baik yang nantinya akan dijual ke pasar. Produk makanan dan minuman yang dihasilkan ini harus memenuhi standar yang ada, paling tidak mendekati standar yang sudah ada tersebut.
Dalam Bahasa Indonesia, GMP dikenal dengan istilah CPB atau Cara Produksi yang Baik. GMP atau CPB ini memiliki berbagai macam jenis tergantung dengan hasil produksinya sebagai berikut ini:
- CPOB : Standar GMP yang mengatur tentang tata cara produksi obat-obatan atau Cara pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
- CPMB : Standar GMP yang mengatur tentang tata Cara Produksi Makanan yang Baik.
- CPKB : Standar GMP yang mengatur tentang tata Cara membuat Produk Kosmetik yang Baik.
- CPOTB : Standar GMP yang mengatur tentang tata Cara membuat Produk Obat Tradisional yang Baik atau istilah lainnya adalah obat herbal.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa GMP ini sendiri merupakan pedoman yang mengatur tata cara memproduksi makanan dan minuman agar layak dikonsumsi. Good Manufacturing Practice ini berisi tentang syarat minimum dan pengelolaan umum yang harus dipenuhi untuk bahan pangan di seluruh produksi makanan dan minuman mulai dari bahan mentah hingga barang jadi siap konsumsi.
Tujuan dan Manfaat Good Manufacturing Practice
Pemilik usaha diwajibkan untuk mengikuti prosedur CPMB (Cara Produksi Makanan yang Baik) karena hal ini mendatangkan banyak tujuan dan manfaat baik untuk produsen, konsumen maupun pemerintah. Adapun tujuan dan manfaat bagi produsen adalah:
1. Melindungi Pangsa Pasar
Seperti yang kita tahu bahwa marketing terbaik dalam dunia bisnis adalah ulasan dari pelanggan yang berpengalaman mencoba produk tersebut. Nah, CPMB ini membantu perusahaan untuk meninggalkan kesan baik bagi konsumen agar pangsa pasar tetap terlindungi. Sebab jika sekali saja konsumen kecewa dan menginformasikan kekecewaannya ke pasar hal ini dapat merusak pangsa pasar.
2. Membangun dan Memelihara Kepercayaan Konsumen
Konsumen yang sudah merasakan manfaat dari makanan dan minuman yang diproduksi, tentu akan membuat kepercayaan mereka meningkat dan tidak ragu untuk terus mengkonsumsi produk makanan dan minuman tersebut. Bahkan mereka tidak ragu merekomendasikan kepada orang terdekatnya.
3. Mencapai Tujuan Perusahaan
Jika perusahaan menerapkan CPMB dengan baik, maka perusahaan dapat memelihara pelanggan. Dengan meningkatnya kepercayaan konsumen pada produk yang dihasilkan tentu akan mudah bagi perusahaan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
4. Mengurangi Biaya Operasional
Dengan CPMB yang baik, maka perusahaan dapat mengurangi beban biaya operasional yang tidak diperlukan.
5. Menjadi Contoh Perusahaan Lain
Perusahaan yang menjalankan CPMB yang baik tentu membuat tingkat kepercayaan pelanggan naik. Nah, hal ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang ingin sukses seperti perusahaan kita.
6. Menjaga Keselamatan Konsumen
Ketika perusahaan menerapkan CPMB yang baik, maka produk makanan dan minuman yang dihasilkan tentu sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dengan demikian keselamatan konsumen yang mengkonsumsi produk tersebut juga terjaga.
7. Meningkatkan Wawasan Tentang Produk
Umumnya konsumen seringkali bertanya produk tersebut terbuat dari apa saja. Hal ini tidak disalahkan, karena konsumen berhak tau mengenai produk yang mereka konsumsi. Adapun hal yang biasa ditanyakan terkait komposisi, tanggal kadaluwarsa, dan berbagai informasi lainnya.
Setelah mengetahui tujuan dan manfaatnya bagi konsumen dan produsen, sekarang mari kita ketahui tujuan dan manfaatnya untuk pemerintah:
- Melindungi konsumen dari kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak layak.
- Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa makanan dan minuman yang diedarkan layak untuk dikonsumsi.
- Memberikan informasi kepada konsumen dalam hal makanan dan minuman terkait komposisi, tanggal kadaluwarsa dan lain-lain.
- Standar GMP Pada Industri Makanan dan Minuman
Standar GMP pada industri makanan dan minuman sudah diatur dalam undang-undang No.23/MENKES/I/1978. Adapun cara produksi makanan dan minuman yang baik adalah yang harus memperhatikan hal berikut:
- Lokasi usaha pembuatan makanan dan minuman (pabrik).
- Bangunan.
- Fasilitas sanitasi.
- Pealatan untuk produksi.
- Bahan baku.
- Produk akhir atau produk jadi.
- Laboratorium.
- Kebersihan karyawan.
- Wadah kemasan yang digunakan.
- Label.
- Penyimpanan produk.
- Pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan sanitasi.
- Kualitas pengiriman.
Undang-Undang PP No.28
Pada undang-undang PP No.28 tahun 2004 pasal 8 terdapat standar bahan yang digunakan dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang:
- Cara meletakkan bahan pangan baik mentah maupun bahan jadi dalam lemari atau rak yang terpisah dengan tujuan agar tidak terjadi pencemaran.
- Mengendalikan stock penerimaan bahan mentah dan barang jadi.
- Mengatur perputaran stock pangan sesuai dengan tanggal kadaluwarsanya. Jadi, tanggal yang terakhir dibuat harus pertama dikeluarkan, namun jika tidak sesuai standar harus dibuang.
- Memperhatikan kondisi tempat penyimpanan untuk menjaga mutu dan kualitas produk seperti suhu, tekanan, kelembaban dan lain sebagainya.
- Tidak hanya itu saja, kualitas pengiriman juga diatur dalam GTP (Good Transportation Procedure) yang mengatur pengiriman dan pengangkutan dengan baik sehingga dalam pengiriman kualitas produk tetap terjaga sampai tempat tujuan.
GTP ini sendiri juga memiliki undang-undang yang diatur pada UU No.7 tahun 1996. Dari undang-undang tersebut pengangkutan pangan memiliki arti kegiatan yang memiliki tujuan untuk memindahkan hasil produksi pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan yang baik dalam rangka memproduksi pangan, mengedarkan dan menjual pangan.
Untuk melakukan Konsultasi Sertifikasi hubungi tim Raga Manajemen Internasional.